Perangkat Lunak Bebas Dan Lisensi
PERANGKAT LUNAK BEBAS DAN LISENSI
2.1 Lisensi Perangkat Lunak Komputer
Lisensi erat kaitannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian ijin tentang pemakaian sesuatu (Dalam hal ini perangkat lunak komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut.
Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat normal karena pada dasarnya hanya sebagai pemberian izin. Tetapi , akan lebih baik kalau lisensi tersebut di formalkan sehingga diketahui oleh pihak-pihak lain, baik yang akan menggunakan maupun tidak.
Jika kita kembali mengutip Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia maka Pasal 2 ayat 2 menyatakan sebagai berikut :
“Pencipta dan atau pemegang Hak cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki Hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial…”
Dari pasal tersebut memang terlihat bahwa sebenarnya pemegang hak cipta memiliki kebebasan untuk “mengizinkan” atau “melarang” penggunaan sebuah ciptaan tanpa sepengetahuannya. Meskipun demikian, pada program computer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, sering kali isi lisensi sudah di tetapkan secara sepihak. Hal itu bisa di pahami karena program komersil memang dibuat dan dikembangkan untuk dijual atau dikomersilkan.
Menurut Microsoft dalam ” The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer.
Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain :
- Lisensi Commercial
Adalah Jenis lisensi yang biasa ditemui pada Perangkat lunak yang dibuat dengan lisensi ini perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office, Lotus, Oracle dan sebagainya.memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.
- Lisensi Trial Software
Adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan perangkat lunak tersebut secara bebas.
Namum karena bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula, perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh: Program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.
- Lisensi Non Commercial Use
Biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang social. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu. Contoh: Perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program star office yang dapat berjalan di bawah system operasi Linux dan Windows sekaligus.
- Lisensi Shareware
Mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin, atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan trial software, Lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap. Lisensi ini biasanya ditemui pada perangkat lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh lisensi ini: Winzip, Paint Shop Pro, ACD See.
- Lisensi Freeware
Biasanya ditemui pada perangkat lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya: Plug in Power point, Adobe PhotoShop.
- Lisensi Royalty-Free Binaries
Serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.
- Lisensi Open Source
Adalah lisensi yang membebaskan penggunannya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Berbagai jens lisensi open source seperti lisensi GNU/GPL, the FreeBSD, the MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini, misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD. Dalam system lisensi, Open Source menjadi suatu alternative perkembangan program computer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.
2.2 Perangkat Lunak Bebas
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya.
Pemberian lisensi program komputer, diwarnai dengan dua kecenderungan utama. Kecenderungan pertama adalah pemberian lisensi yang semata-mata untuk penggunaan kode-kode biner atau yang juga disebut Binary Code dari program komputer.
Selanjutnya, kecenderungan kedua adalah pemberian lisensi program dengan menyertakan Source Code dari program komputer.
Contoh program komputer yang menggunakan lisensi yang hanya memberikan binary codenya adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat. Adapun contoh lisensi yang memberikan Source code adalah GPL, Mozila, BSD.
Seorang pencipta, baik selaku penipta pertama atau sebagai pengembangan program computer turunan mempunyai kebebasan untuk menentukan hasil lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta program komputernya.
Richard Stallman (1994), pendiri Free Software Foundation di www.gnu.org menuliskan alasan munculnya perangkat lunak bebas.
Para pemilik (perangkat Lunak) sering mengatakan bahwa mereka teraniaya ataupun “menderita kerugian ekonomi” jika programnya disalin oleh para pengguna (secara tidak sah). Padahal penyalinan tersebut tidak mempunyai dampak langsung terhadap pemilik, dan juga tidak menganiaya siapa pun. Para pemiliknya hanya dapat merugi jika orang harus membayar untuk salinan tersebut…
2.3 Filosofi Perangkat Lunak Bebas
Free Software Foundation (FSF), dalam Free Software Definition, menyebutkan definisi perangkat lunak bebas sebagai berikut :
Free software is a matter of the users freedom to run, copy, distribute, study, change and improve the software.
Dari definisi tersebut, dinyatakan bahwa perangkat lunak bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Perangkat lunak bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Lebih tepatnya lagi, kebebasan tersebut mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
a. Kebebasan untuk menjalankan program untuk tujuan apa saja.
b. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.
c. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu orang lain yang ingin menggunakannya.
d. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian setiap pengguna seharusnya bebas menyebarluaskan salinan program itu dengan atau tanpa modifikasi (perubahan),secara gratis ataupun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dan dimana pun.kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk keperluan izin kepada pemegang hak cipta program tersebut.
Kebebasan untuk menggunakan sebuah program berarti kebebasan bagi siapa pun, baik perorangan atau pun organisasi untuk menggunakan pada komputer jenis apa pun, untuk kegiatan apa pun, tanpa perlu memberi tahu para pengembang atau pun pihak-pihak lainnya secara khusus.
Untuk memperoleh kebebasan melakukan perubahan serta memublikasikan versi yang lebih baik, pengguna harus memiliki akses pada kode program tersebut. Jadi, memiliki akses merupakan syarat mutlak untuk perangkat lunak bebas.
Ada suatu aturan yang disepakati dalam filosofi perangkat lunak bebas sebagai berikut:
“ jika anda membuat program tersedia dalam cara tertentu, maka anda juga harus membuatnya tersedia dalam cara tertentu juga “
Artinya, jika kita mendapatkan perangkat lunak secara bebas maka kita juga harus menyediakan untuk pengguna lain secara bebas juga. Perhatikan bahwa aturan tersebut masih memberikan pengguna pilihan untuk menentukan apakah program itu akan dipublikasikan atau tidak.
2.4 Studi Kasus : Komunitas Pengguna LINUX
Linux juga merupakan salah satu sistem operasi yang disebarkan secara luas dengan gratis di bawah lisensi GNU General Public Lisence (GPL), yang berarti juga source code Linux tersedia.
Linux juga adalah suatu sistem operasi yang bersifat multitasking, multiconsole, freeware dan freesource yang dapat berjalan di berbagai platform termasuk prosesor intel 386 maupun yang lebih tinggi. Linux dapat berinteroperasi secara baik dengan sistem operasi lain, termasuk Apple, Microsoft dan Novell.
DWahyono (2005) dalam buku Pemograman Shell Linux, menginventaris delapan alasan utama mengapa orang mempelajari pemograman dalam sistem operasi Linux.
1. Linux gratis dan bebas
Semua perangkat lunak Linux bisa didapat gratis berdasarkan lisensi GNU General Public License atau lisensi-lisensi lain yang mirip dengan itu. Berdasarkan lisensi ini, siapa pun bisa mendapatkan program baik dalam bentuk source code (yang bisa dibaca manusia) maupun binary code (yang bisa dibaca mesin). Ini berarti pula bahwa program dalam Linux tersebut dapat diubah, diadaptasi, maupun dikembangkan lebih lanjut oleh siapa saja.
2. Linux dapat dijalankan pada berbagai Platform
Salah satu alasan utama yang membuat orang tertarik belajar linux adalah kemampuan sistem operasi Linux yang bisa dioperasikan dalam berbagai platform.
3. Kompatibilitas dengan sistem operasi lain
Linux bisa berinteraksi dengan operating sistem lain melalui tiga cara. Tiga cara tersebut adalah kompatibilitas file dan filesystem, kompatibilitas network dan emulasi (simulasi) operating sistem.
Dalam hal kompatibilitas file dan file sytem, Linux bisa menggunakan file-file dari operating sistem lain, dalam artian bisa membaca dan menulis format file tersebut. Hampir semua format file standar industri di dukung oleh aplikasi-aplikasi Linux, kecuali beberapa format spesifik vendor atau produk.
Adapun emulasi operating sistem menyediakan kompatibilitas di lain sisi. Seperti misalnya paket DOSEMU menyediakan kompatibilitas dengan DOS, dan proyek WINE menyediakan kompatibilitas (terbatas) dengan Windows, dan beberapa paket emulasi komersial, untuk emulasi dengan sistem operasi lain.
4. Sistem Linux mendukung berbagai jenis perangkat keras.
Salah satu keunggulan Linux juga adalah bahwa Sistem Linux mendukung berbagai jenis perangkat keras PC. Meskipun demikian, mungkin saja perangkat keras yang didukung oleh Linux tidak sebanyak Windows 9X, tetapi mungkin lebih banyak daripada Windows NT. Ini berarti bahwa Linux mendukung berbagai jenis mouse, video cards, motherboard chipsets, scanners, printers, juga berbagai jenis disk seperti IDE, EIDE, SCSI, MFM, RLL, dan ESDI. Tidak ketinggalan bahwa linux mendukung CD-ROM, sound card dan sebagainya.
5. Linux memiliki tingkat kestabilan dan keamanan yang tinggi.
Sebagai sistem operasi yang dikembangkan dari sistem operasi UNIX yang memang pada awalnya diperuntukkan bagi jaringan komputer, Linux memiliki tingkat stabilitas dan sekuritas yang tinggi.
6. Linux mendukung berbagai jenis bahasa pemrograman.
Ini juga alasan pokok mengapa orang belajar pemrograman pada Linux. Sebagai sistem operasi, Linux sudah mengintegrasikan beberapa paket bahasa pemrograman sperti Java, C/C++, Perl, PHP, dan masih banyak lagi. Artinya, jika anda adalah seorang programmer yang berkecimpung dalam penggunaan bahasa pemrograman maka anda tidak akan merasa kesulitan dalam memakai Linux.
7. Kemudahan scripting.
Linux memiliki keunggulan kemudahan pengolahan konfigurasi, karena hampir semua informasi konfigurasi linux disimpan dalam file-file teks sehingga gampang dimodifikasi dengan script.
Linux juga menyediakan berbagai peralatan scripting, yang memungkinkan anda untuk menulis FILE. Script-script ini bisa dijalankan secara manual, maupun dijadwalkan untuk waktu tertentu, bahkan bisa memiliki tampilan mode grafis seperti layaknya Windows. Jadi, penambahan beberapa ratus user yang datanya diambil dari spreadsheet misalnya, bisa dilakukan dengan mudah di Linux, tetapi hampir tidak mungkin dilakukan di NT.
8. Kemudahan pelacakan kesalahan.
Kemudahan pelacakan kesalahan pada Linux tersebut terjadi karena Linux tidak menyembunyikan informasi dari user. Selanjutnya, salah satu kunci keunggulan Linux adalah komunitas penggunanya, yang memenangkan InfoWorld’s award for best support tahun 1997 mengungguli semua penyedia jasa technical support komersial.
Perkembangan pesat Linux tersebut juga dipengaruhi oleh adanya dukungan pemerintah yang telah mengeluarkan Inpres No.2 tahun 2001 tentang penggunaan komputer dengan aplikasi komputer berbahasa Indonesia dan Inpres No 6 tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia.
2.5 Hak Cipta dalam Perangkat Lunak Bebas.
Perangkat lunak bebas, bukan berarti bahwa perangkat tersebut tanpa pemilik atau pemegang hak cipta. Pengakuan hak cipta atau perangkat tersebut terlihat dari kewajiban penggunanya untuk tetap mencantumkan hak cipta dalam pendistribusiannya.
Lisensi open source yang diberikan sebenarnya hanya melingkupi kegiatan menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak. Pemegang lisensi boleh menyalin dan mendistribusikan sama persis dari Source Code progam yang diterimanya dalam media apa pun dengan syarat harus menyampaikan pemberitahuan yang jelas tentang hak cipta dan penyangkalan terhadap garansi yang sepatutnya pada salinan, menyimpan secara utuh semua pemberitahuan yang mengacu pada lisensi ini dan ketiadaan garansi apa pun, dan memberi kepada penerima lainnya sebuah salinan dari lisensi ini bersama program.
Irianti (2003) memberikan 4 hal tentang ketentuan menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak bebas sebagai berikut :
· Pemegang lisensi boleh memodifikasi satu atau lebih salinan program atau bagian dari program yang ia miliki sehingga membentuk suatu karya baru yang berdasarkan program, dan menyalin serta mendistribusikan modifikasi atau karya seperti yang telah disebutkan di atas dengan syarat harus memenuhi.
· Harus membuat berkas-berkas yang termodifikasi membawa pemberitahuan yang jelas bahwa ia telah mengubah berkas-berkas disertai dengan tanggal perubahan.
· Karya yang disebar atau disebar atau diedarkan, baik seluruhnya atau sebagian atau dihasilkan dari satu program atau dari berbagai bagian program dilisensikan secara kesuluruhan tanpa biaya kepada seluruh partai ketiga di bawah lisensi tersebut.
· Jika program yang dimodifikasi saat dijalankan dapat membaca perintah-perintah secara interaktif dan mulai menjalankan sesuatu dengan cara yang paling wajar maka pemegang lisensi harus mencetak atau menampilkan suatu pengumuman termasuk pemberitahuan hak cipta dan tidak adanya garansi atau jika si pemegang lisensi menyediakan garansi maka pemakai boleh mengedarkan program tersebut berdasarkan suatu kondisi atau persyaratan dan harus diberitahukan kepada pemakai bagaimana cara melihat salinan dan lisensi tersebut.
Komentar
Posting Komentar